3 mnt baca (515 kata)
| |
INDUSTRI IT 13 August 2026, 10:42 WIB

Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja

Sumber Resmi: CNBC Indonesia Tech
DevNetCUK Tech Digest
Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja
Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan pengemudi ojol sebagai pekerja, menolak pengalihan status ke UMKM. Simak!

Iklan Sponsor / Advertisement
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan status pengemudi ojek online (ojol) adalah sebagai pekerja. Hal ini merespons rencana pengalihan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM yang sering diutarakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut pemerintah untuk segera mengakui pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja di dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/8/2026).

"Klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum. Sebaliknya, status ojol sebagai pekerja memiliki payung hukum sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 15 mengenai hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah," tambahnya.

Lily menjelaskan bahwa unsur hubungan kerja untuk pengemudi ojol telah terpenuhi, seperti unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan, serta unsur upah berupa satuan hasil yang dibayarkan saat menyelesaikan pekerjaan.

Sementara itu, unsur perintah terpenuhi dengan adanya sanksi jika pengemudi menolak pesanan, mulai dari pembekuan akun (suspend) hingga pemutusan hubungan mitra (PHK).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Perpres No. 27/2026 sama sekali tidak mengaitkan transportasi online dengan UMKM, melainkan berfokus melindungi pekerja transportasi online.

"Perpres ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan bantuan pinjaman KUR atau insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," ucapnya.

Ia juga menegaskan klaim Maman terkait aspirasi asosiasi ojol tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan, di mana pengemudi ojol rata-rata hanya mendapatkan Rp100 ribu per hari dengan jam kerja ekstrem melebihi 8 hingga 17 jam.

Lily mengungkapkan, jika status pengemudi dialihkan menjadi UMKM, hal tersebut akan menghilangkan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja, mulai dari upah minimum, jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, hak cuti (haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui), hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, hingga hak membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, dan mogok kerja.

Iklan Sponsor / Advertisement

Bahkan, memaksakan status menjadi UMKM dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan berisiko meningkatkan angka kecelakaan kerja akibat pengemudi yang bekerja melebihi batas kemampuan (overwork).

"Untuk itu, SPAI menuntut Perpres No. 27/2026 mengakui ojol sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui Pemerintah Indonesia dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, untuk selanjutnya diadopsi ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol
Atribusi Sumber & Rujukan Editorial:

Artikel DevNetCUK ini disadur dan diberi konteks berdasarkan materi publikasi dari CNBC Indonesia Tech. Atribusi dan tautan asli dipertahankan untuk memudahkan pembaca memverifikasi informasi langsung ke sumbernya.

Baca Versi Asli di CNBC Indonesia Tech →

Tinjauan Redaksi — DevNetCUK

BUKAN ISI BERITA ASLI  |  Sumber asli: CNBC Indonesia Tech

Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja. — Dari sisi infrastruktur, setiap berita industri sebaiknya ditelaah dari 3 aspek penilaian: apakah berdampak pada keamanan, apakah berdampak pada skala/kapasitas, dan apakah berdampak pada SLA layanan. Gunakan 3 kriteria ini untuk menyaring agenda prioritas mingguan tim IT.

Iklan Sponsor / Advertisement

Bagikan Artikel Ini

Bagikan wawasan teknologi infrastruktur IT ini kepada tim & rekan kerja Anda.

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →
Produk Lokal Laris Manis di TikTok dan Tokopedia, Ini yang Paling Laku
INDUSTRI IT

Produk Lokal Laris Manis di TikTok dan Tokopedia, Ini yang Paling Laku

Tokopedia dan TikTok Shop catatkan 700 juta produk lokal terjual, dengan pertumbuhan positif di berbagai kategori.

Baca Selengkapnya →
Cara Mengatasi Sinyal 5G yang Tiba-Tiba Tidak Muncul di HP
INDUSTRI IT

Cara Mengatasi Sinyal 5G yang Tiba-Tiba Tidak Muncul di HP

Jaringan 5G di Indonesia makin meluas, namun pengguna mungkin mengalami hilangnya sinyal. Simak solusinya!

Baca Selengkapnya →
Telkom Pamerkan Solusi Digital untuk Jawab Transformasi Industri
TEKNOLOGI & IT

Telkom Pamerkan Solusi Digital untuk Jawab Transformasi Industri

PT Telkom Indonesia tampil di DTI-CX 2026, memperkenalkan solusi digital seperti OCA dan AIcosystem untuk mendukung transformasi industri.

Baca Selengkapnya →