3 mnt baca (442 kata)
| |
TEKNOLOGI & IT 05 August 2026, 09:20 WIB

Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya

Sumber Resmi: DetikInet Teknologi
DevNetCUK Tech Digest
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Iklan Sponsor / Advertisement
Ringkasan editorial DevNetCUK: bagian inti berita bersumber dari DetikInet Teknologi, lalu dilengkapi dengan konteks teknis dan rekomendasi langkah tindak lanjut untuk praktisi infrastruktur IT.

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menjamin sisa kouta internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Konten asli dari DetikInet Teknologi


Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menjamin sisa kouta internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Aturan tersebut sudah berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka Kamis silam (23/7/2026).

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam sidang ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Didi Supandi pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari pedagang kuliner online, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku terkait sisa kuota internet ini.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Komdigi menegaskan komitmenya dalam mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Tentunya tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945. Tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Digabung dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK berkarakter final dan mengikat. Putusannya berkekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka, dan mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara, tanpa terkecuali.

Maka dapat dipastikan bahwa sejak Kamis (23/7/2026), pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja soal kewajiban operator melindungi sisa kuota konsumen itu sudah sah secara hukum. Akan tetapi, penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler.

Iklan Sponsor / Advertisement

Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas


Tinjauan Infrastruktur IT — Redaksi DevNetCUK

BAGIAN INI BUKAN ISI BERITA ASLI DARI DetikInet Teknologi  |  Opini subyektif editorial untuk praktisi IT

Berita Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya yang dilaporkan oleh DetikInet Teknologi di sektor Teknologi & IT dapat menjadi momentum evaluasi untuk operasional IT di organisasi Anda.

Dari sisi infrastruktur, setiap berita industri sebaiknya ditelaah dari 3 aspek penilaian: apakah berdampak pada keamanan, apakah berdampak pada skala/kapasitas, dan apakah berdampak pada SLA layanan. Gunakan 3 kriteria ini untuk menyaring agenda prioritas mingguan tim IT.

Ingin mendalami topik sejenis melalui tutorial & lab hands-on? Kunjungi halaman Pusat Tutorial Jaringan & Infrastruktur IT, atau pelajari penawaran layanan profesional DevNetCUK di halaman Solusi Enterprise kami.

Atribusi Sumber & Rujukan Editorial:

Artikel DevNetCUK ini disadur dan diberi konteks berdasarkan materi publikasi dari DetikInet Teknologi. Atribusi dan tautan asli dipertahankan untuk memudahkan pembaca memverifikasi informasi langsung ke sumbernya.

Baca Versi Asli di DetikInet Teknologi →
Iklan Sponsor / Advertisement

Bagikan Artikel Ini

Bagikan wawasan teknologi infrastruktur IT ini kepada tim & rekan kerja Anda.

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →
Jadwal Semifinal GOTF Mobile Legends 2026: Onic Vs SRG
TEKNOLOGI & IT

Jadwal Semifinal GOTF Mobile Legends 2026: Onic Vs SRG

Babak semifinal turnamen Mobile Legends dalam acara Game of the Future (GOTF) 2026 digelar hari ini. Onic dan Bigetron by Vitality akan bermain.

Baca Selengkapnya →
Dokter Tifa: Hijrah dari Urusan Ijazah Jokowi Bukan Mundur!
INDUSTRI IT

Dokter Tifa: Hijrah dari Urusan Ijazah Jokowi Bukan Mundur!

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyatakan hijrah dari urusan ijazah Jokowi. Sebenarnya dia sudah...

Baca Selengkapnya →
Rupiah Menguat 0,69% dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
INDUSTRI IT

Rupiah Menguat 0,69% dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat 0,69% dalam sepekan hingga ditutup pada level Rp17.897 per dolar AS pada Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya →