
Jakarta, CNBC Indonesia - Induk usaha Facebook dan Instagram, Meta Platforms, memblokir lebih dari 750.000 akun yang diduga milik pengguna asal Australia berusia di bawah 16 tahun, dikutip dari Reuters, Kamis (13/8/2026).
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di negara tersebut sejak Desember 2025, terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Aturan ini juga sudah ditetapkan pemerintah Indonesia melalui PP Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025, kemudian berlaku efektif melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada Maret 2026. Kendati demikian, Australia menjadi negara pertama yang diakui dunia sebagai pelopor aturan tersebut.
Meta mencatat telah menonaktifkan 462.000 akun Instagram dan 294.000 akun Facebook 'mencurigakan' di bawah umur di Australia sepanjang periode jelang pemberlakuan aturan pada Desember lalu hingga Juni. Lonjakan ini naik signifikan dibandingkan posisi Januari lalu, di mana Meta baru menghapus 331.000 akun Instagram dan 173.000 akun Facebook.
Langkah tegas ini diambil raksasa media sosial global tersebut demi memenuhi regulasi yang berlaku, di tengah ancaman gugatan dari regulator internet Australia terhadap sejumlah platform yang dinilai sengaja lalai dan tidak patuh.
Kendati Meta gencar melakukan 'pembersihan', laporan pemerintah Australia dan berbagai studi independen justru menemukan fakta mencengangkan. Lebih dari 80% anak di bawah usia 16 tahun nyatanya masih aktif berselancar di media sosial dalam tiga bulan pertama sejak aturan diundangkan.
Pemerintah Australia sendiri merilis aturan ketat tersebut pada 10 Desember akibat kekhawatiran yang kian memuncak terkait dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak.
Tak main-main, pemerintah Australia menuduh raksasa teknologi sengaja merancang sistem yang longgar agar aturan ini gagal. Sebagai balasan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang baru untuk melipatgandakan denda maksimal atas ketidakpatuhan menjadi A$99 juta (Rp1,2 triliun).
Pakai AI Lacak Umur Pengguna
Guna memperketat penyaringan, Meta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memindai indikasi usia pengguna berdasarkan aktivitas online mereka.
"Kami menggunakan AI untuk menganalisis petunjuk kontekstual pada profil pengguna yang mengarah pada usia di bawah 16 tahun, seperti unggahan perayaan ulang tahun atau sebutan tingkat sekolah," pangkas manajemen Meta dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Meta juga menegaskan telah menutup celah bagi pengguna yang mencoba membuat akun baru secara berulang setelah akun sebelumnya dihapus.
Sesuai jadwal, perwakilan dari Meta, TikTok, Google (YouTube), hingga Snap (Snapchat) akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan parlemen Australia mengenai efektivitas penegakan aturan ini.
[Gambas:Video CNBC]