
Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri ungkap dua kasus tindak pidana perjudian online yang terkait dengan jaringan di Kamboja. Salah satunya menggunakan skema deposit pulsa untuk bisa bermain judol.
Modus digunakan oleh situs judi online Ujangbet yang berasal dari Kamboja, dan di Indonesia, jaringan tersebut bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk sarana deposit pulsa.
Pulsa akan dikumpulkan oleh admin di Kamboja, dan dikonversi menjadi uang rupiah. Ini dilakukan jaringan agen dan distributor pulsa dalam beberapa daerah yakni Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Berikutnya pulsa akan dijual kepada agen dan toko pulsa dengan harga tertentu. Dengan begitu judi online akan disamarkan menjadi bisnis pulsa.
Penindakan telah dilakukan di tujuh lokasi, dari Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam. Sembilan tersangka telah diamankan, begitu juga 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/8/2026).
Para tersangka memiliki peranan berbeda dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.
Terkait modus deposit pulsa ini, pemain tinggal memasukkan pulsa ke nomor HP yang tercantum dalam situs judol. Pemain akan mendapatkan koin dari pulsa tersebut agar bisa bermain judol.
Sementara untuk kasus kedua berasal dari informasi adanya tawaran dan penyelenggaraan judi online di Tangerang dan sekitarnya. Setelah dilakukan penindakan, diketahui para tersangka mengelola beberapa situs judi online, yakni Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Jaringan itu diketahui memiliki kantor operasional di Kamboja, serta sejumlah WNI diperkerjakan sebagai admin serta operator. Para tersangka mendapatkan omzet perjudian mencapai Rp 1-2 miliar.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 14 tersangka dari tiga wilayah di Tangerang. Sejumlah barang bukti juga disita yakni 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran. Penyidik bersama PPATK juga melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri aset dari kejahatan tersebut.
[Gambas:Video CNBC]