Jakarta — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 menghadirkan paket prabayar dengan fitur rollover hingga 12 bulan, memungkinkan pelanggan menggunakan kembali sisa kuota yang belum terpakai.
Senior Vice President Head of National Brand IM3, Fahroni Arifin, mengatakan fitur rollover tersebut dihadirkan berdasarkan masukan langsung dari konsumen yang menginginkan masa berlaku lebih panjang serta fleksibilitas dalam menggunakan kuota yang sudah dibeli.
"Konsumen itu menginginkan sesuatu yang lebih dari sekadar apa yang mereka bayarkan. Mereka menginginkan yang paling banyak itu yang 30 hari. Mereka menginginkan agar kuotanya bisa dipakai lagi," ujar Fahroni di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Disampaikannya, kebutuhan tersebut menjadi salah satu pertimbangan IM3 ketika merancang produk prabayar yang menggabungkan sejumlah benefit dalam satu paket.
Fahroni mengatakan paket IM3 Istimewa ini menawarkan masa berlaku kuota selama 30 hari serta fitur rollover hingga 12 bulan. Artinya, sisa kuota pelanggan tidak hanya berhenti pada masa aktif paket, tetapi dapat dibawa ke periode berikutnya sesuai ketentuan layanan.
Fahroni mengungkapkan perubahan masa berlaku menjadi 30 hari juga berasal dari permintaan konsumen. Sebelumnya, produk tersebut menawarkan kuota 28 GB, tetapi pelanggan menginginkan masa penggunaan yang lebih sederhana dan lebih panjang.
"Untuk kuota yang sekarang menjadi 30 hari, ini adalah salah satu masukan terbanyak yang kami dapatkan dari konsumen kami. Sebelumnya 28 GB, mereka meminta 30 GB," ucap Fahroni.
Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya IM3 menghadirkan produk yang menyesuaikan kebutuhan pengguna, termasuk pelanggan yang tidak selalu menghabiskan kuota dalam satu periode.
Selain rollover, pelanggan juga mendapatkan fasilitas roaming di tujuh negara dengan kuota hingga 7 GB. IM3 mengklaim akan memberikan prioritas jaringan bagi pengguna paket tersebut.
"Selain itu juga mereka mendapatkan prioritas network. Artinya bagi kami pengguna-pengguna istimewa itu akan mendapatkan jaringan yang terbaik yang bisa mereka dapatkan," kata Fahroni.
Adapun isu mengenai sisa kuota internet menjadi perhatian lebih luas setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga memerintahkan agar kuota yang telah dibeli dapat digunakan sampai habis tanpa biaya tambahan.
Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.
Adapun pemerintah saat ini masih mengkaji tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kebutuhan penyesuaian regulasi dan mekanisme implementasinya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan putusan MK harus ditindaklanjuti melalui kebijakan yang dapat diterapkan oleh industri telekomunikasi.