3 mnt baca (404 kata)
| |
INDUSTRI IT 13 August 2026, 12:10 WIB

Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M

Sumber Resmi: CNBC Indonesia Tech
DevNetCUK Tech Digest
Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M

Apple setuju membayar Rp 2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama mantan karyawan. Simak selengkapnya!

Iklan Sponsor / Advertisement
Apple. (REUTERS/Brendan McDermid/File Photo)
Foto: Apple. (REUTERS/Brendan McDermid/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple sepakat membayar dana kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan oleh mantan karyawannya. Penyelesaian ini dilakukan tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak perusahaan.

Mengutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026), gugatan tersebut bermula ketika seorang karyawan berposisi Apple Genius dipecat dengan alasan dinilai tidak memenuhi standar penampilan (grooming). Namun, karyawan tersebut mengklaim pemecatan terjadi setelah dirinya berulang kali mengajukan permohonan izin untuk menjalankan ibadah Sabat (Shabbat).

Dokumen dari Law360 yang dikutip 9to5Mac menyebutkan Apple akan membayar kompensasi sebesar US$150.000 sekaligus memberikan pelatihan terkait pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya. Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak mencakup pengakuan kesalahan secara resmi dari pihak Apple.

Komisi Kesempatan Kerja yang Setara AS (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) mengajukan gugatan ini ke pengadilan pada September 2025 usai pemecatan tersebut terjadi.

Apple berkilah pemecatan dilakukan murni karena karyawan tidak memenuhi standar grooming perusahaan, sementara mantan karyawan itu menuding tindakan tersebut dipicu oleh permohonan izin liburnya untuk beribadah Sabat.

Karyawan Apple Genius tersebut diketahui telah mengabdi selama 16 tahun di Apple dan memiliki catatan kinerja yang baik. Ia berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023 dan mulai mengajukan penyesuaian jadwal libur sejak matahari terbenam di hari Jumat hingga Sabtu malam guna menjalankan ritual keagamaan yang melarang aktivitas bekerja selama Sabat.

Menurut berkas gugatan, permohonan izin tersebut berulang kali ditolak manajemen. Tak lama setelah penolakan, keluhan terkait penampilannya mulai dipermasalahkan oleh perusahaan. Puncaknya, tidak lama setelah kembali mengajukan permohonan cuti untuk hari raya keagamaan, karyawan tersebut resmi diberhentikan.

Iklan Sponsor / Advertisement

Dari total kompensasi US$150.000 tersebut, sebesar US$80.000 dialokasikan sebagai pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak, sedangkan US$70.000 sisanya mencakup ganti rugi non-materiil beserta bunga. Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi ini kepada mantan karyawannya dalam jangka waktu 30 hari.

[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Dipecat Karena Tak Ikut Acara Makan-Makan Kantor
Atribusi Sumber & Rujukan Editorial:

Artikel DevNetCUK ini disadur dan diberi konteks berdasarkan materi publikasi dari CNBC Indonesia Tech. Atribusi dan tautan asli dipertahankan untuk memudahkan pembaca memverifikasi informasi langsung ke sumbernya.

Baca Versi Asli di CNBC Indonesia Tech →

Tinjauan Redaksi — DevNetCUK

BUKAN ISI BERITA ASLI  |  Sumber asli: CNBC Indonesia Tech

Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M. — Dari sisi infrastruktur, setiap berita industri sebaiknya ditelaah dari 3 aspek penilaian: apakah berdampak pada keamanan, apakah berdampak pada skala/kapasitas, dan apakah berdampak pada SLA layanan. Gunakan 3 kriteria ini untuk menyaring agenda prioritas mingguan tim IT.

Iklan Sponsor / Advertisement

Bagikan Artikel Ini

Bagikan wawasan teknologi infrastruktur IT ini kepada tim & rekan kerja Anda.

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →
Bisa Bom Rumah Putin, Ini Kecanggihan Rudal Buatan Ukraina
INDUSTRI IT

Bisa Bom Rumah Putin, Ini Kecanggihan Rudal Buatan Ukraina

Perusahaan Ukraina, Fire Point, kembangkan dua rudal balistik: FP-7 dan FP-9. FP-9 mampu menjangkau Moskow.

Baca Selengkapnya →
'Beli Lokal', Cara Tokopedia-TikTok Shop Bikin UMKM Naik Kelas
INDUSTRI IT

'Beli Lokal', Cara Tokopedia-TikTok Shop Bikin UMKM Naik Kelas

Tokopedia dan TikTok Shop luncurkan kampanye Beli Lokal untuk dukung pelaku usaha. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya →
Bocoran Xiaomi 18 Pro dan 18 Pro Max yang Rilis Bulan Depan
CYBER SECURITY

Bocoran Xiaomi 18 Pro dan 18 Pro Max yang Rilis Bulan Depan

Xiaomi 18 Pro dan 18 Pro Max diperkirakan meluncur bulan depan. Bocoran desain dan spesifikasi terbaru, termasuk chipset Snapdragon 8 Elite Gen 6.

Baca Selengkapnya →