3 mnt baca (464 kata)
| |
INDUSTRI IT 13 August 2026, 08:05 WIB

Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI

Sumber Resmi: CNBC Indonesia Tech
DevNetCUK Tech Digest
Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI
Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI

Australia menetapkan upah minimum untuk kurir online sebesar Rp 345 ribu per jam, lebih tinggi dari standar nasional.

Iklan Sponsor / Advertisement
Seorang pengendara sepeda pengantar makanan dengan tas punggung Uber Eats mengendarai sepeda di Berlin, Jerman, pada 16 Juli 2026. (REUTERS/Annegret Hilse)
Foto: Seorang pengendara sepeda pengantar makanan dengan tas punggung Uber Eats mengendarai sepeda di Berlin, Jerman, pada 16 Juli 2026. (REUTERS/Annegret Hilse)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Hubungan Perburuhan Australia menetapkan standar upah minimum bagi kurir online pesan-antar makanan dan barang belanjaan, serupa dengan pekerjaan para ojol di platform Gofood dan Grabfood di RI.

Aturan yang dirilis di Australia dinilai sebagai salah satu aturan terlengkap dan dengan kompensasi pekerja tertinggi di dunia. Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan akan memberi manfaat bagi sekitar 250.000 pekerja, dikutip dari laporan Reuters, Kamis (13/8/2026).

Pekerja pesan-antar makanan di Australia kini berhak mendapat bayaran minimal 31,30 dolar Australia per jam atau setara dengan Rp 345.000 per jam. Upah minimum tersebut jauh lebih tinggi dari standar upah minimum Australia yang hanya 26,44 dolar Australia per jam.

Upah tersebut dibayarkan untuk seluruh waktu kerja, terhitung sejak pekerja menerima pesanan hingga barang diantar kepada pembeli. Artinya, pekerja tetap mendapat bayaran per jam meskipun jumlah pesanan sedang sepi.

Selain upah yang lebih tinggi, perusahaan aplikasi juga wajib menyediakan asuransi kecelakaan dasar bagi pekerja yang sedang bertugas. Meski belum ditetapkan besaran nominalnya, asuransi ini harus mencakup perlindungan saat pekerja sedang dalam perjalanan mengantar pesanan. Sementara itu, pekerja tetap bertanggung jawab atas asuransi kendaraan pribadi yang digunakan.

Aturan ini disambut baik oleh Serikat Pekerja Transportasi Australia.

"Pekerja layanan pesan-antar selama ini terlalu lama terpinggirkan dari perlindungan ketenagakerjaan. Mulai Senin ini, mereka berhak atas standar perlindungan terbaik di dunia," ujar Sekretaris Nasional Serikat Pekerja, Michael Kaine, dalam pernyataan bersama pihak Uber Eats dan DoorDash.

Kedua perusahaan aplikasi pun menyatakan dukungannya. Mereka menegaskan bahwa perlindungan yang lebih baik bagi pekerja tidak harus mengorbankan sifat fleksibel yang menjadi daya tarik pekerjaan ini.

Iklan Sponsor / Advertisement

Selama ini, pekerja layanan pesan-antar umumnya dikategorikan sebagai mitra mandiri, bukan karyawan. Akibatnya, mereka tidak berhak atas upah minimum, tunjangan, jaminan keselamatan kerja, dan perlindungan sosial. Padahal mereka menanggung sendiri biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, serta risiko kecelakaan di jalan raya.

Di Indonesia, pemerintah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sedang menyusun Peraturan Presiden terkait pekerja berbasis aplikasi digital seperti ojek online. Perpres ini akan dirilis mengikuti langkah Prabowo menaikkan komisi ojol dari 80 persen menjadi 92 persen.

[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kembaran GrabFood-GoFood Bersatu, Bisnisnya Tembus Rp 4.000 Triliun
Atribusi Sumber & Rujukan Editorial:

Artikel DevNetCUK ini disadur dan diberi konteks berdasarkan materi publikasi dari CNBC Indonesia Tech. Atribusi dan tautan asli dipertahankan untuk memudahkan pembaca memverifikasi informasi langsung ke sumbernya.

Baca Versi Asli di CNBC Indonesia Tech →

Tinjauan Redaksi — DevNetCUK

BUKAN ISI BERITA ASLI  |  Sumber asli: CNBC Indonesia Tech

Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI. — Dari sisi infrastruktur, setiap berita industri sebaiknya ditelaah dari 3 aspek penilaian: apakah berdampak pada keamanan, apakah berdampak pada skala/kapasitas, dan apakah berdampak pada SLA layanan. Gunakan 3 kriteria ini untuk menyaring agenda prioritas mingguan tim IT.

Iklan Sponsor / Advertisement

Bagikan Artikel Ini

Bagikan wawasan teknologi infrastruktur IT ini kepada tim & rekan kerja Anda.

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →
750.000 Akun Medsos Diblokir Total, Perintah Langsung Pemerintah
INDUSTRI IT

750.000 Akun Medsos Diblokir Total, Perintah Langsung Pemerintah

Meta Platforms memblokir lebih dari 750.000 akun pengguna di Australia di bawah 16 tahun untuk patuhi regulasi baru. Simak!

Baca Selengkapnya →
Ambisi Korsel, Mendarat di Bulan 2030 Hingga Bikin Komputer Kuantum
CYBER SECURITY

Ambisi Korsel, Mendarat di Bulan 2030 Hingga Bikin Komputer Kuantum

Korea Selatan meluncurkan inisiatif Seven Major SEED untuk teknologi ambisius, termasuk energi nuklir dan pendaratan Bulan 2030, demi pertumbuhan ekonomi baru.

Baca Selengkapnya →
XLSmart Mulai Panen Hasil Merger, Bidik Pertumbuhan dari Ekspansi 5G
TEKNOLOGI & IT

XLSmart Mulai Panen Hasil Merger, Bidik Pertumbuhan dari Ekspansi 5G

XLSmart menunjukkan pertumbuhan pasca merger XL Axiata dan Smartfren, dengan pendapatan Rp24,03 triliun dan laba bersih melonjak 294% di semester I 2026.

Baca Selengkapnya →