3 mnt baca (453 kata)
| |
INDUSTRI IT 11 August 2026, 05:25 WIB

Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan

Sumber Resmi: CNBC Indonesia Tech
DevNetCUK Tech Digest
Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan
Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan

Lebih dari 3.000 gugatan diajukan di AS terhadap raksasa media sosial, menuduh mereka merancang platform yang membuat anak kecanduan.

Iklan Sponsor / Advertisement
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lebih dari 3.000 gugatan masuk ke pengadilan federal Amerika Serikat (AS) yang ditujukan kepada raksasa media sosial dunia. Gugatan tersebut menuding platform-platform tersebut sengaja didesain untuk membuat anak muda ketagihan.

Dalam gugatan disebutkan bahwa anak muda yang menggunakan media sosial menjadi kecanduan, hingga berkontribusi pada meningkatnya depresi, kecemasan, gangguan citra tubuh, dan krisis kesehatan mental.

Ribuan gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah negara bagian, kotamadya, distrik sekolah, hingga individu.

Mereka menuntut ganti rugi, penalti, dan restitusi dari sejumlah perusahaan teknologi tersebut. Para raksasa teknologi sempat mengajukan banding, yang berpotensi memperpanjang proses litigasi.

Sebelumnya, juri di Los Angeles memutuskan bahwa Meta dan Google lalai dalam merancang platform media sosial sehingga membahayakan anak muda. Para juri juga memberikan ganti rugi sebesar US$6 juta kepada seorang wanita muda yang mengaku kecanduan Instagram dan YouTube sejak kecil.

Di sisi lain, pihak platform membantah tuduhan tersebut. Mereka berupaya mengajukan banding untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah agar terhindar dari 3.000-an gugatan tersebut, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (11/8/2026).

Namun, permohonan banding itu ditolak oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS. Artinya, ribuan gugatan tersebut dapat terus dilanjutkan.

Pengadilan juga menolak permohonan Meta untuk menunda persidangan dalam gugatan yang diajukan oleh 29 jaksa agung negara bagian. Perusahaan dituding melakukan pengumpulan dan penggunaan data anak, merancang platform agar pengguna muda kecanduan, serta menyesatkan konsumen mengenai tingkat keamanannya.

Iklan Sponsor / Advertisement

Pengacara yang mewakili ribuan distrik sekolah dan individu penggugat, Lexi Hazam dan Previn Warren, menyatakan bahwa putusan tersebut memungkinkan persidangan di tingkat negara bagian tetap berlanjut. Hal ini termasuk persidangan atas klaim yang diajukan oleh distrik sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada Februari mendatang.

"Pengadilan menjadi sarana bagi publik untuk mengetahui apa yang Meta ketahui mengenai dampak produknya terhadap anak-anak, kapan mereka mengetahuinya, dan apa yang mereka pilih untuk dilakukan dengan pengetahuan tersebut," ujar mereka.

[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak-Anak Kecanduan Parah, Pengadilan Tidak Kasih Ampun
Atribusi Sumber & Rujukan Editorial:

Artikel DevNetCUK ini disadur dan diberi konteks berdasarkan materi publikasi dari CNBC Indonesia Tech. Atribusi dan tautan asli dipertahankan untuk memudahkan pembaca memverifikasi informasi langsung ke sumbernya.

Baca Versi Asli di CNBC Indonesia Tech →

Tinjauan Redaksi — DevNetCUK

BUKAN ISI BERITA ASLI  |  Sumber asli: CNBC Indonesia Tech

Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan. — Dari sisi infrastruktur, setiap berita industri sebaiknya ditelaah dari 3 aspek penilaian: apakah berdampak pada keamanan, apakah berdampak pada skala/kapasitas, dan apakah berdampak pada SLA layanan. Gunakan 3 kriteria ini untuk menyaring agenda prioritas mingguan tim IT.

Iklan Sponsor / Advertisement

Bagikan Artikel Ini

Bagikan wawasan teknologi infrastruktur IT ini kepada tim & rekan kerja Anda.

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →
Ketahuan Bawa Kabur Uang Rp 16 Miliar, Agen FBI Langsung Ditangkap
INDUSTRI IT

Ketahuan Bawa Kabur Uang Rp 16 Miliar, Agen FBI Langsung Ditangkap

Seorang agen FBI, Patrick Steven Yaroch, ditangkap karena mencuri hampir Rp 16 miliar dalam aset kripto. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya →
Video Demo Lama Viral Lagi, Hati-hati Penggiringan Opini
TEKNOLOGI & IT

Video Demo Lama Viral Lagi, Hati-hati Penggiringan Opini

Video lama aksi demonstrasi mahasiswa beredar kembali di media sosial, berpotensi menggiring opini publik menjelang HUT ke-81 RI. Waspadai disinformasi.

Baca Selengkapnya →
Keyboard ala BlackBerry Kembali, Bisa Dipasang ke Smartphone Modern
TEKNOLOGI & IT

Keyboard ala BlackBerry Kembali, Bisa Dipasang ke Smartphone Modern

Clicks mulai mengirim Power Keyboard seharga USD 99, aksesori QWERTY ala BlackBerry yang bisa dipasang ke iPhone, Pixel, Galaxy Fold, dan ponsel lain.

Baca Selengkapnya →