
Jakarta, CNBC Indonesia - Nigeria resmi memberlakukan bea meterai pada sejumlah transaksi kripto serta pajak pemotongan yang dinilai pelaku industri berpotensi menghambat adopsi aset digital di salah satu pasar kripto ritel paling aktif di dunia.
Otoritas pajak Nigeria pekan ini merilis aturan baru yang mencakup mata uang kripto, stablecoin, non-fungible token (NFT), dan aset virtual lainnya. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperkenalkan pajak pemotongan atas transaksi aset digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Nigeria untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan untuk memodernisasi keuangan publik dan menjangkau lebih banyak wajib pajak, termasuk dari sektor-sektor baru seperti e-commerce dan aset digital.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pelaku industri kripto dapat menyetorkan pajak dalam bentuk aset digital, tidak hanya menggunakan mata uang naira.
Obinna Iwuno dari Digital Assets Coalition, sebuah asosiasi industri, menilai aturan baru itu dapat mengalihkan aktivitas dari platform yang teregulasi dan menjadikan bursa kripto sekadar agen pemungut pajak.
"Pajaki keuntungannya, bukan perpindahan uangnya," kata Iwuno, dikutip dari Reuters, Jumat (7/8/2026).
Nigeria merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di Afrika. Aset digital digunakan secara luas untuk pembayaran, tabungan, dan transfer lintas negara meskipun ketidakpastian regulasi telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Iwuno juga menyampaikan bahwa desain kebijakan saat ini menempatkan beban pajak transaksi yang paling tinggi pada salah satu basis pengguna yang paling mobil.
[Gambas:Video CNBC]