Jakarta — Presiden Prabowo Subianto membawa perdagangan karbon ke dalam narasi pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo mengatakan pemerintah sedang menggerakkan ekonomi hijau melalui sistem registrasi unit karbon dan bursa nilai ekonomi karbon.
"Kita juga menggerakkan ekonomi hijau. Sistem Registri Unit Karbon dan bursa nilai ekonomi karbon telah kita dirikan dan telah berjalan dengan mengadopsi standar karbon dunia," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, upaya menjaga hutan, mengurangi emisi, hingga membangun teknologi bersih seharusnya tidak berhenti sebagai agenda lingkungan. Semua itu, kata dia, harus memiliki nilai ekonomi.
"Hutan yang kita jaga, emisi yang kita kurangi, dan teknologi bersih yang kita bangun harus menciptakan nilai bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan arah yang ingin dibangun pemerintah, yakni karbon tidak hanya dipandang sebagai persoalan emisi dan perubahan iklim, tetapi juga sebagai komoditas yang dapat menciptakan nilai ekonomi.
Mengenal Bursa Karbon Indonesia
Seberapa besar nilai ekonomi tersebut sudah tercipta dan siapa yang menikmatinya? Untuk diketahui, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon sejak 2023. Mengutip laman IDXCarbon, infrastruktur tersebut disiapkan untuk mempertemukan kebutuhan perdagangan karbon sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi Indonesia.
Namun, keberadaan bursa belum otomatis berarti perdagangan karbon telah menjadi mesin ekonomi besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi Bursa Karbon Indonesia mencapai sekitar Rp93,81 miliar hingga Juni 2026.
Angka tersebut menjadi penting ketika dibandingkan dengan ambisi pemerintah menjadikan ekonomi karbon sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi. Artinya, pemerintah memang sudah membangun infrastrukturnya, tetapi skala ekonominya masih perlu dibuktikan.
Apa Itu SRUK
Pemerintah juga baru meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebut SRUK sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional. Sistem ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, serta ketertelusuran unit karbon.
Kehadiran SRUK penting karena perdagangan karbon tidak cukup hanya dengan menentukan harga karbon. Harus ada kepastian mengenai dari mana unit karbon berasal, berapa banyak emisi yang benar-benar dikurangi atau diserap, serta apakah pengurangan tersebut dapat diverifikasi.
Dengan kata lain, sebelum karbon bisa menjadi uang, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa karbon yang diperjualbelikan benar-benar memiliki nilai lingkungan yang dapat dibuktikan. Di sinilah sistem registrasi menjadi penting.
Prabowo juga menyebut hutan yang dijaga dan emisi yang dikurangi harus menciptakan nilai bagi rakyat Indonesia. Nyatanya, pelaksanaannya jauh lebih rumit. Distribusi manfaat menjadi penting karena nilai ekonomi karbon pada akhirnya berasal dari upaya mengurangi atau menyerap emisi yang berlangsung di suatu wilayah.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat sebelumnya mengatakan pemerintah ingin memastikan keuntungan terbesar dari pasar karbon dapat dinikmati rakyat. Ia bahkan menyebut koperasi berpeluang menjadi pengelola sekaligus pemilik unit karbon yang berasal dari kawasan seperti mangrove dan hutan.
Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah sendiri menyadari bahwa persoalan perdagangan karbon bukan sekadar membangun pasar, melainkan juga menentukan siapa yang memperoleh manfaat dari pasar tersebut.
Di satu sisi, Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan ekonomi karbon. Sektor kehutanan, misalnya, memiliki peran penting dalam pengurangan emisi nasional. Pemerintah juga terus mendorong perdagangan karbon berbasis sektor kehutanan sebagai bagian dari ekonomi hijau.
Namun, besarnya potensi tidak boleh disamakan dengan besarnya pendapatan yang sudah terealisasi. Perdagangan karbon baru akan benar-benar menjadi sumber ekonomi apabila terdapat proyek yang kredibel, unit karbon yang dapat diverifikasi, pembeli yang membutuhkan unit tersebut, harga yang menarik, serta mekanisme pembagian manfaat yang jelas.
Tanpa itu, ekonomi karbon berisiko hanya menjadi istilah baru untuk menjual potensi lingkungan Indonesia. Karena itu, pernyataan Prabowo soal ekonomi hijau sebetulnya menghadirkan pekerjaan rumah yang cukup besar bagi pemerintah.
Bukan hanya bagaimana membuat karbon memiliki harga, tetapi bagaimana memastikan harga tersebut menciptakan nilai nyata bagi masyarakat yang menjaga hutan, memulihkan ekosistem, dan menjalankan proyek pengurangan emisi.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi karbon bukan sekadar berapa banyak unit karbon yang tercatat atau berapa besar nilai transaksi di bursa. Ukuran yang lebih penting adalah apakah hutan benar-benar lebih terjaga, emisi benar-benar berkurang, dan masyarakat benar-benar menerima manfaat ekonominya.